Pisau Qurban
Gambar. Pisau Qurban (ilustrasi)
Ibadah qurban termasuk ibadah yang sangat mulia. Semua umat muslim dianjurkan untuk berqurban, sehingga permasalahan kebutuhan makanan sedikit teratasi. Selain beribadah qurban, terdapat banyak ilmu yang bisa kita pelajari di dalamnya. Salah satunya etika yang berperikehewanan, tata cara melaksanakan qurban, hewan-hewan terbaik yang bisa diqurbankan dan banyak hal lainnya.
Mengenai tata laksana melakukan ibadah qurban, salah satu yang perlu didipersiapkan adalah peralatan berqurban. Ini penting dilaksanakan, untuk menghindari ketidaksiapan ketika menyembelih. Diantara peralatan yang perlu disiapkan adalah pisau, parang dan benda tajam lainnya yang sejenis dengan benda tersebut dan dibolehkan menggunakannya berdasarkan hukum syara'. Peralatan ini nantinya akan digunakan untuk menyembelih, oleh karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
1. Peralatan yang digunakan tajam. Yang dimaksud peralatan disini adalah pisau, parang atau yang sejenisnya untuk kebutuhan menyembelih. Tajam yang dimaksud disini adalah tajam yang jelas, bukan tajam sekedar diperkirakannya saja. Dan seyogyanya tidak mengasah alat pemotong di depan hewan qurban.
2. Alat pemotong bukan berasal dari kuku, gigi dan tulang. Dimana alat potong yang seperti ini masih dianggap primitif dan menyebabkan penganiayaan pada hewan yang mau disembelih. Dan dalam islam dilarang untuk menggunakan alat potong tersebut.
Apabila semua sudah dipersiapkan, maka proses penyembelihan boleh dilanjutkan. Penyembelih beragama islam dan bukan anak-anak (belum baligh). Ketika menyembelih, terdapat 3 saluran utama yang harus putus, yaitu :
a. Saluran Napas (Tenggorokan)
b. Saluran Makanan (Kerongkongan)
c. Saluran Darah (Pembuluh darah depan di bagian leher)
Sunat memutuskan 2 pembuluh darah yang terletak dibagian belakang leher. Sembelihan yang tidak menyebut nama Allah SWT (Bismillah) boleh dimakan dan tetap sah. Mengucap Bismillah ketika menyembelih adalah sunat, namun dianjurkan untuk tidak lupa ataupun sengaja lupa menyebut nama Allah SWT.
Sedangkan tata laksana ketika menyembelih yaitu :
a. Rebahkan hewan qurban
b. Persiapkan alat sembelihan yang tajam
c. Posisikan hewan senyaman mungkin
d. Lalu pegang daun telinganya, dan mulailah meletakkan pisau di bagian pangkal telinga dan menyembelihnya. Atau boleh juga dengan memasukkan tangan dan pegang lidahnya, lalu mulai menyembelih dari sisi tangan sebelah luar. Dan dalam Islam tidak dianjurkan menyembelih dengan mesin.
Setelah proses penyembelihan selesai, maka perhatikan batas maksimal hewan tersebut mati. Kalau seandainya sapi, tidak boleh lebih dari 45 menit setelah disembelih. Sedangkan unggas, tidak boleh lebih dari 5 menit. Apabila lebih dari batas waktu yang telah disebutkan, maka hewan tersebut dianggap mati bangkai dan haram untuk dikonsumsi. Dikarenakan matinya bukan karena disembelih, tetapi karena teraniaya akibat luka sayatan yang tidak dapat memutuskan 3 saluran yang telah disebutkan diatas.
Disisi lain, kalau seandainya seorang pemburu menembak seekor burung ataupun rusa dan hewan tersebut mati, maka hewan tersebut tergolong bangkai dan tidak boleh dimakan (haram hukumnya). Beda halnya, kalau seseorang menangkap hewan buruan dengan menggunakan perangkap ataupun menembak bagian organ yang dapat melumpuhkannya seperti pada bagian kaki, lalu disembelih dan hewan tersebut sempat meronta-ronta, maka dagingnya halal untuk dimakan.
Lain halnya kalau hewan buruan ditangkap oleh anjing pemburu, boleh dimakan kalau sempat disembelih dan hewan tersebut mati bukan karena gigitan anjing. Setelah disembelih, bagian yang digigit oleh anjing dibuang, dan sisanya boleh dimakan.
Yang perlu diketahui lagi, islam tidak menganjurkan hewan yang ditabrak langsung disembelih, tetapi diobati dulu, kecuali luka tabrakan tersebut tidak memungkinkan lagi untuk diobati. Waallahua'lam bisshawab....
Silahkan tinggalkan komentar, untuk memperbaiki isi artikel ini....... dan mohon dibagikan kalau seandainya bermanfaat. Wassalam...
Sangat membantu....good
ReplyDelete