Qurban, WAJIBKAH? (Mengulas Hukum Berqurban Secara Lugas dan Tuntas)
Gambar. (ilustrasi)
Bulan Zulhijjah disebut juga dengan bulan haji, atau lebih tepatnya bulan berqurban. Berqurban merupakan perintah Allah SWT kepada seluruh kaum muslimin. Sehingga, berqurban menjadi suatu kebutuhan bagi kaum muslimin untuk mempererat hubungan dengan tuhannya, yakni Allah SWT. Namun, segala perintah Allah bukan serta merta bisa dilaksanakan tanpa memenuhi syarat dan tata cara melaksanakannya. Hal ini perlu diperhatikan, agar amalan yang dilakukan seperti berqurban dapat diterima disisi Allah SWT dan menjadi bekal di akhirat nanti. Pada kesempatan kali ini, penulis ingin memaparkan kembali isi seminar dari seorang dokter hewan terkemuka Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Syiah Kuala dalam seminar yang bertajuk "Pembekalan Pemantauan dan Pengawasan Pemotongan Hewan Qurban" di Fakultas Kedokteran Hewan. Seminar ini (28/08/2017) dilaksanakan khusus untuk membekali seluruh mahasiswa dan para dosen yang akan mengikuti pemantauan hewan qurban ke lapangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 September 2017 mendatang. Pembahasannya meliputi hukum berqurban, tata cara berqurban dan hal-hal penting lainnya.
1. Wajib
- Kalau seandainya seseorang pernah mengatakan "aku memotong qurban tahun ini"
- Diakibatkan bernazar "Kalau seandainya sapi ini beranak sampai 100 ekor, maka aku akan berqurban". Catatan : Hal ini tidak mungkin terjadi, karena maksimal sapi beranak 5-10 ekor seumur hidupnya. Namun hal ini dikategorikan wajib, dengan cara menggantikan sapi tersebut dengan sapi lain (kalau seandainya sapi yg dimaksud sudah duluan mati).
2. Sunat Muakkad
- Ketika ditanya, seseorang akan menjawab "Saya sunat berqurban tahun ini". Maka hukum berqurban bagi dia adalah sunat muakkad.
Dalam mazhab syafi'i, hukum berqurban adalah sunat muakkad, tidak termasuk contoh yang dipaparkan dalam hukum wajib diatas. Hal ini khusus ditujukan kepada mereka yang memiliki kemampuan lebih pada hartanya. Tidak termasuk mereka yang tergolong miskin, dhuafa dan juga fakir. Berbeda jauh kalau dibandingkan dengan mazhab hanafi. Muslimin yang tergolong dalam mazhab ini, mewajibkan seluruh pengikutnya untuk berqurban, statement ini bukan tanpa alasan, sudah tentu peraturan ini sudah difikirkan secara matang-matang oleh imam hanafi sendiri. Oleh karena itu, jangan pernah menganggap ibadah sunat muakkad dengan pandangan sebelah mata, karena ibadah berqurban yang dilaksanakan pada bulan zulhijjah ini sangat bermanfaat dalam membantu penyetaraan kebutuhan hidup kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat penyandang disabilitas.
Lebih dari itu, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah berqurban, seperti apakah itu... silahkan simak penjelasannya di artikel saya yang berjudul "QURBAN yang SIA-SIA" atau klik saja disini http://fkhunsyiahhariini.blogspot.co.id/2017/08/qurban-yang-sia-sia.html
Comments
Post a Comment