Syarat-Syarat Hewan Qurban
Hewan yang akan dijadikan sebagai qurban pada saat idul adha merupakan hewan-hewan terbaik pilihan yang akan dipersembahkan di hadapan Allah SWT sebagai bekal kendaraan di akhirat nanti. Sudah barang tentu, hewan yang dijadikan sebagai hewan qurban memiliki syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu :
1. Hewan Tidak Cacat
Hewan yang akan digunakan sebagai hewan qurban, tidak boleh cacat (makruh hukumnya). Cacat yang dimaksud disini meliputi :
- Patah Tanduk
- Buta
- Telinga terpotong
- Pincang kaki
- Putus ekor
- Penyakit yang menyebabkan berkurangnya performa hewan (lebih-lebih penyakit zoonosis)
Nah, bagaimana kalau hewan (sapi dan kambing) jantan yang sudah dikebiri (dibuang testisnya)? Apakah tidak termasuk cacat? Bagaimana hukumnya menyembelih hewan jantan yang seperti ini?
Jawaban terbaik dari pertanyaan ini, dijawab langsung oleh salah satu dosen fakultas kedokteran hewan, Universitas Syiah Kuala yang berperan juga sebagai penyeminar waktu itu. Adapun jawabannya adalah :
Jawaban : Kambing yang dikebiri tidak menyebabkan kemudharatan dan kehilangan performa dari hewan itu sendiri, bahkan sebaliknya. Selain itu, sebagian masyarakat lebih menyukai hewan jantan yang dikebiri dibandingkan hewan jantan biasa tanpa dikebiri. Khususnya seperti kambing, kambing tanpa melalui proses kebiri, dagingnya akan mengeluarkan bau menyengat dan hal ini tidak disukai oleh masyarakat luas.
2. Punya Sendiri
Maksudnya adalah, ketika diqurbankan sudah menjadi hak milik. Apakah dengan cara dibeli ataupun dengan cara halal lainnya.
3. Berupa Hewan Ternak
Dalam kategori ini, tidak termasuk bebek, ayam, burung dan lainnya selain yang telah disebutkan secara syariat islam. Hewan-hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan qurban adalah : kambing, biri-biri, sapi, kerbau, dan unta.
Setelah syarat-syarat terpenuhi semuanya, barulah hewan tersebut boleh disembelih. Hasil sembelihan akan disedeqahkan ke masyarakat luas. Namun, akhir-akhir ini proses penyembelihan yang baik dan benar tidak terlalu difikirkan lagi, sehingga menjadi suatu problem berkepanjangan yang tak kunjung selesai. Tata cara penyembelihan hewan yang baik dan benar, bisa dilihat di artikel saya yang berjudul "Menyembelihkah? Membunuhkah?" atau boleh juga klik disini http://fkhunsyiahhariini.blogspot.co.id/2017/08/menyembelihkah-membunuhkah.html
Wassalam.
Comments
Post a Comment