Tanya Jawab Seputar Hewan Qurban
Assalamualaikum wr
wb...
Masih membahas tentang qurban. Ada beberapa hal yang ikut dipertanyakan dalam hal ihwal berqurban, apakah itu? Silahkan simak ulasan berikut ini :
Pertanyaan : Bolehkah berqurban di perantauan tempat seseorang
berdomisili?
Jawab : Tidak dianjurkan seperti demikian. Karena di dalam
agama tidak dibolehkan memindahkan negeri tempat berqurban. Dalam artian, kalau
diperantauan, berqurbanlah 2 ekor. Satu ekor di perantauan, dan 1 ekor lagi di
kampung halaman, yang seperti ini lebih baik dan dianjurkan.
Pertanyaan : Kalau kampung halaman dan tempat seseorang
merantau, masih dalam 1 negeri, yakni indonesia, apakah ini tidak tergolong
dalam satu negeri? Berhubung yang disebut tidak dianjurkan apabila berbeda negeri!
Jawab : Yang dimaksud disini adalah tempat dimana dia
berdiam diri sampai dikatakan seseorang tersebut menetap disuatu tempat,
apabila dia telah termasuk domisili suatu daerah dan memiliki KTP daerah
tersebut, maka hendaknya dia berqurban di tempat tersebut.
Pertanyaan : Bagaimana hukum makan hewan qurban atas nama
dirinya sendiri?
Jawab : Kalau hewan qurban tersebut atas nama si Fulan, maka
si Fulan hendaklah tidak memakannya. Adapun hewan qurban lain yang bukan atas
nama si Fulan, maka si Fulan boleh menikmatinya.
Pertanyaan : Seberapa banyak hak seseorang atas hewan yang
diqurbankannya? Dan bolehkah disimpan?
Jawab : Rasulullah di dalam sabdanya menyebutkan, makanlah
sebagian (ada yang menyebutkan sebanyak 1/3), dan selebihnya dibagikan. Tidak
boleh menyimpan lebih dari 3 hari. Namun, belum ada kesepakatan ulama yang
menyatakan kalau disimpan lebih dari 3 hari adalah haram. Kalau keadaan
dharurat, dibolehkan untuk menyimpan sampai lebih dari 3 hari.
Pertanyaan : Suatu tempat (A - desa, kampung dsb) memiliki hewan
qurban yang lebih banyak, dibandingkan tempat lain (B) yang sama sekali tidak
ada yang berqurban, bolehkah hewan qurban di tempat A diberikan sebagian
hewannya untuk diqurbankan di tempat B?
Jawab : Boleh-boleh saja, dengan inisiatif adanya musyawarah
antar pihak yaitu tempat A dengan tempat B. Karena dengan berbagai macam alasan,
hal ini dibolehkan. (wallahua’lam
bisshawab)
(Tanya Jawab Seputar Hewan Qurban bersama salah satu dosen FKH Unsyiah yang mewakili NU
Aceh)
Comments
Post a Comment