Tanya Jawab Seputar Hewan Qurban

Assalamualaikum wr wb...
               
Gambar. (ilustrasi)


     Masih membahas tentang qurban. Ada beberapa hal yang ikut dipertanyakan dalam hal ihwal berqurban, apakah itu? Silahkan simak ulasan berikut ini :

Pertanyaan     : Bolehkah berqurban di perantauan tempat seseorang berdomisili?
Jawab      : Tidak dianjurkan seperti demikian. Karena di dalam agama tidak dibolehkan memindahkan negeri tempat berqurban. Dalam artian, kalau diperantauan, berqurbanlah 2 ekor. Satu ekor di perantauan, dan 1 ekor lagi di kampung halaman, yang seperti ini lebih baik dan dianjurkan.

Pertanyaan     : Kalau kampung halaman dan tempat seseorang merantau, masih dalam 1 negeri, yakni indonesia, apakah ini tidak tergolong dalam satu negeri? Berhubung yang disebut tidak dianjurkan apabila berbeda negeri!
Jawab         : Yang dimaksud disini adalah tempat dimana dia berdiam diri sampai dikatakan seseorang tersebut menetap disuatu tempat, apabila dia telah termasuk domisili suatu daerah dan memiliki KTP daerah tersebut, maka hendaknya dia berqurban di tempat tersebut.

Pertanyaan     : Bagaimana hukum makan hewan qurban atas nama dirinya sendiri?
Jawab         : Kalau hewan qurban tersebut atas nama si Fulan, maka si Fulan hendaklah tidak memakannya. Adapun hewan qurban lain yang bukan atas nama si Fulan, maka si Fulan boleh menikmatinya.

Pertanyaan        : Seberapa banyak hak seseorang atas hewan yang diqurbankannya? Dan bolehkah disimpan?
Jawab        : Rasulullah di dalam sabdanya menyebutkan, makanlah sebagian (ada yang menyebutkan sebanyak 1/3), dan selebihnya dibagikan. Tidak boleh menyimpan lebih dari 3 hari. Namun, belum ada kesepakatan ulama yang menyatakan kalau disimpan lebih dari 3 hari adalah haram. Kalau keadaan dharurat, dibolehkan untuk menyimpan sampai lebih dari 3 hari.

Pertanyaan     : Suatu tempat (A - desa, kampung dsb) memiliki hewan qurban yang lebih banyak, dibandingkan tempat lain (B) yang sama sekali tidak ada yang berqurban, bolehkah hewan qurban di tempat A diberikan sebagian hewannya untuk diqurbankan di tempat B?
Jawab         : Boleh-boleh saja, dengan inisiatif adanya musyawarah antar pihak yaitu tempat A dengan tempat B. Karena dengan berbagai macam alasan, hal ini dibolehkan. (wallahua’lam bisshawab)



(Tanya Jawab Seputar Hewan Qurban bersama salah satu dosen FKH Unsyiah yang mewakili NU Aceh)

Comments

Popular Posts